Sikap KPAI Mengenai Full Day School
Wednesday, August 16, 2017
administrasi guru,
administrasi kelas,
administrasi kepala sekolah,
ADMINISTRASI KEPRAMUKAAN,
AKREDITASI NASIONAL,
full day school,
KPAI,
SD/MI
Edit
ASSALAMUALAIKUM WR.WB
Salam pendidik indonesia,,,,
Selamat pagi rekan-rekan guru serta tenaga kependidikan yang ada di seuruh nusantara. Berjumpa lagi bersama di blog salampendidikanindonesia.blogspot.co.id. Bog ini akan berbagi informasi dan materi seputar pendidikan. Pada kesempatan kali ini saya akan berbagi mengenai kebijakan full day scholl. Kebijakan full day school (FDS) yang digagas oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy terus mendapatkan penolakan.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto mengatakan, pihaknya telah melakukan kajian terhadap kebijakan yang didasari pada Permendikbud No 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah.
“Sebetulnya, masing-masing sekolah atau madrasah memiliki otonomi penuh untuk mengatur dan memilih model masing-masing sekolah termasuk lama belajar," ujar Susanto dalam konfrensi pers di kantor KPAI, Jalan Tengku Umar, Jakarta, Selasa (15/8).
Untuk itu, KPAI meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) turun tangan mengatasi permasalahan tersebut. Jangan sampai polemik soal full day school dibiarkan terlalu lama.
Hal ini, kata dia, semata-mata untuk kepentingan terbaik bagi anak dan menjaga dampak negatif dari berlarut-larutnya kontroversi kebijakan itu. "KPAI meminta Presiden Jokowi bersikap cepat dan tetap atas kontroversi kebijakan full day school," katanya.
Ditambahkan Susanto, kebijakan penyeragaman lima hari sekolah atau 40 jam per Minggu berpotensi melanggar UU Perlindungan Anak.
Penyamarataan jam belajar untuk membiarkan anak menetap lebih lama di sekolah telah melanggar hak orang tua atau wali, untuk memiliki waktu yang seimbang dengan anaknya sendiri atau bahkan waktu interaksi anak di luar jam belajar dengan teman sebaya.
Padahal, sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat 1 UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak, yang isinya negara, pemerintah dan pemerintah daerah menjamin perlindungan, pemeliharaan, dan kesejahteraan anak dengan memerhatikan hak dan kewajiban orang tua, wali, atau orang lain yang secara hukum bertanggungjawab terhadap anak.
Untuk itu, KPAI meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) turun tangan mengatasi permasalahan tersebut. Jangan sampai polemik soal full day school dibiarkan terlalu lama.
Hal ini, kata dia, semata-mata untuk kepentingan terbaik bagi anak dan menjaga dampak negatif dari berlarut-larutnya kontroversi kebijakan itu. "KPAI meminta Presiden Jokowi bersikap cepat dan tetap atas kontroversi kebijakan full day school," katanya.
Ditambahkan Susanto, kebijakan penyeragaman lima hari sekolah atau 40 jam per Minggu berpotensi melanggar UU Perlindungan Anak.
Penyamarataan jam belajar untuk membiarkan anak menetap lebih lama di sekolah telah melanggar hak orang tua atau wali, untuk memiliki waktu yang seimbang dengan anaknya sendiri atau bahkan waktu interaksi anak di luar jam belajar dengan teman sebaya.
Padahal, sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat 1 UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak, yang isinya negara, pemerintah dan pemerintah daerah menjamin perlindungan, pemeliharaan, dan kesejahteraan anak dengan memerhatikan hak dan kewajiban orang tua, wali, atau orang lain yang secara hukum bertanggungjawab terhadap anak.
- Buku Pegangan Guru dan Siswa Kelas 4 Kurikulum 2013
- Guru Honorer di SD Negeri Kabupaten Bangka Akan Menjadi Guru Honorer Daerah
- Pro Kontra Full Day School & 5 Hari Sekolah
- Presiden Jokowi Menilai Kurikulum Perguruan Tinggi Masih Monoton
- RPP Kelas 5 SD/MI Semester 1 Kurikulum 2013
- Program Beasiswa Nusantara Cerdas dari Kemendikbud tahun 2017
- JOKOWI TETAP PERTAHANKAN SEKOLAH 5 HARI, TAPI BUKAN KEHARUSAN
- Unnes Stop Kriminalisasi Mahasiswa
- Panduan Praktis Gerakan Literasi Sekolah (GLS)
- Kemendikbud Memasukkan Pendidikan Antikorupsi ke Sekolah-Sekolah
- Pendidikan Fisika UAD Raih Predikat A Setelah 32 Tahun
- Buku Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Kegiatan Perkemahan Pramuka Madrasah Nasional (PPMN) tahun 2017
Demikian informasi seputar kebijakan full day school. Semoga informasi yang saya bagikan bisa menambah wawasan rekan-rekan yang membaca. Baca juga postingan saya sebelumnya mengenai full day school.
WASSALAMUALAIKUM WR.WB
0 Response to "Sikap KPAI Mengenai Full Day School"
Post a Comment