Kemendikbud Memasukkan Pendidikan Antikorupsi ke Sekolah-Sekolah
Saturday, August 12, 2017
absensi siswa,
administrasi guru,
administrasi kelas,
administrasi kepala sekolah,
ANTI KORUPSI,
kemendikbud,
KPK,
SD/MI
Edit
ASSALAMUALAIKUM WR.WB
Salam pendidik indonesia !!!
Selamat malam bapak/ibu guru serta tenaga kependidikan yang ada di seluruh sekolah di indonesia. Pada kesempatan malam kali ini saya akan berbagi informasi menarik seputar pendidikan di sekolah. Kemendikbud meneken nota kesepahaman dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait komitmen memerangi praktik korupsi di dunia pendidikan.
“Kami mengharapkan kerja sama ini dapat meningkatkan kemampuan Kemendikbud untuk memenuhi tanggung jawabnya baik kepada Tuhan maupun kepada publik,” ujar Menteri pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dalam sambutan di Jakarta, Kamis (3/8/2017) seperti dilansir Antara.
Penandatanganan nota kesepahaman itu dilakukan Mendikbud dan Ketua KPK Agus Rahardjo atas prakarsa KPK yang meliputi pendidikan antikorupsi, pertukaran data atau informasi, sistem pencegahan korupsi, implementasi platform JAGA, serta pelayanan pengaduan masyarakat dan penertiban barang milik negara.
Muhadjir menyebut kesepahaman yang berlaku lima tahun itu untuk meningkatkan koordinasi berbagai pihak dalam mencegah dan memberantas korupsi, khususnya dalam sektor pendidikan. Kemendikbud telah memasukkan nilai-nilai karakter kuat dengan semangat antikorupsi ke muatan mata pelajaran dalam kurikulum pendidikan.
Menurut Muhadjir, pendidikan antikorupsi dikenalkan kepada peserta didik sedini untuk membentuk karakter integritas yang kokoh. pendidikan antikorupsi juga menyasar satuan pendidikan agar dapat meningkatkan tata kelola dan menjadi lembaga yang akuntabel.
“Nanti disusun dan dikembangkan modul-modul untuk pendidik dan tenaga kependidikan agar menjadikan sekolah sebagai tempat menumbuhkan karakter integritas. Sesuai salah satu nilai karakter prioritas dalam penguatan pendidikan karakter, memang harus ada keteladanan,” kata Muhadjir.
kemendikbud dan KPK juga menatkan mekanisme laporan harta kekayaan negara (LHKPN), penerapan wilayah bebas dari korupsi (WBK), serta wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM). Ada pula pengendalian gratifikasi yang menjadi salah satu pokok penguatan dalam kerja sama kemendikbud dengan lembaga antirasuah ini.
“Kami berharap pencegahan korupsi ada di kemendikbud. Kami hanya memacunya. Kami juga berharap satgas khusus yang melibatkan wakil dari tiap unit-unit utama,” ujar Agus Rahardjo.
Upaya pengendalian gratifikasi ditempuh dengan mendirikan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang memfasilitasi pelaporan penerimaan gratifikasi, melayani konsultasi terkait gratifikasi, dan berkoordinasi dengan KPK perihal penetapan status gratifikasi.
BACA JUGA
Buku Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Kegiatan Perkemahan Pramuka Madrasah Nasional (PPMN) tahun 2017
Demikian itu tadi informasi terupdate yang bisa saya bagikan. Semoga dengan ditanamkannya pendidikan antikorupsi di sekolah-sekolah menjadikan siswanya mempunyai karakter yang baik dan tidak melakukan tindakan korupsi. Karena pendidikan antikorupsi sangat perlu diberikan kepada anak usia dini. Dan semoga hal tersebut bisa terealisasikan di sekolah-sekolah bukan hanya sebagai wacana saja.
WASSALAMUALAIKUM WR.WB
0 Response to "Kemendikbud Memasukkan Pendidikan Antikorupsi ke Sekolah-Sekolah"
Post a Comment