Ketentuan KPO dan PPO Sesuai PP Nomor 11 tahun 2017

Assalamu'alaikum wr.wb

Salam edukasi indonesia,,,,
Selamat malam rekan-rekan guru yang ada di seluruh nusantara serta sahabat-sahabat administrasi dan tenaga kependidikan. Berjumpa lagi bersama saya di blog yang akan memposting materi seputar pendidikan dimana lagi kalau gak di blog salampendidikanindonesia.blogspot.co.id


Pada kesempatan lalu saya telah memposting materi mengenai pengajuan dana pensiun bagi PNS. Pada kesempatan malam hari ini saya akan berbagi kepada rekan-rekan mengenai ketetuan KPO dan PPO sesuai PP nomor 11 tahun 2017. KPO yaitu kependekan dari kenaikan pangkat otomatis sedangkan PPO yaitu Penetapan pensiun otomatis.



pp  nomor 11 tahun 2017
Ketentuan KPO dan PPO

Berdasarkan informasi dari badan kepegawaian negara bahwa lembaga milik pemerintah tersebut telah mengeluarkan surat kepala BKN yang berkaitan dengan penetapan kenaikan pangkat dan pensiun pegawai negeri sipil setelah diundangkannya PP nomor 11 tahun 2017. Setelah terbitnya PP Nomor 11 tahun 2017,BKN secara otomatis mengharuskan perubahan pada pelayanan kenaikan pangkat dan pensiun terutama perubahan berbasis less paper. Dan untuk mendukung kelancaran perubahan tersebut maka telah diatur beberapa ketentuan yang ahrus dilaksanakan secara bersama antara BKM da instansi yang mengajukan kenaikan pangkat dan pensiun.
  1. pp nomor 11 tahun 2017
  2. PP BKN NOMOR 25 TAHUN2013
  3. perka bkn nomor 26 tahun 2013

silahkan baca juga:


Demikian materi yang bisa saya bagikan pada malam hari ini. Semoga yang saya bagikan bisa bermanfaat bagi rekan-rekan semua.

Wassalamu'alaikum wr.wb



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Ketentuan KPO dan PPO Sesuai PP Nomor 11 tahun 2017"

Post a Comment