Download Syarat-Syarat Perabot Usulan Pensiun bagi PNS

assalamu'alaikum wr.wb

Salam pendidik indonesia,,,,
Selamat siang Bapak/Ibu guru yang ada di seluruh nusantara serta tenaga kependidikan administrasi yang ada di sekolah. Berjumpa lagi bersama saya di blog ini salampendidikanindonesia.blogspot.co.id. Pada kesempatan di siang hari ini saya akan berbagi kepada rekan-rekan mengenai syarat-syarat perabot usulan pensiun bagi PNS. Pensiun adalah orang yang sudah tidak bekerja lagi dikarenakan usianya sudah berlanjut dan sudah melampaui batas untuk bekerja. Guru pns yang pensiun akan mendapaat tunjangan dana pensiun sampai dia meninggal dunia. Berikut syarat-syarat usulan dana pensiun bagi PNS.


dana usulan pensiun pns
syarat-syarat usulan pensiunan PNS
  1. Surat Permohonan Pensiun
  2. Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (gaji pokok sesuai dengan leger gaji)
  3. Foto Copy SK Pertama ( SK CPNS )
  4. Foto Copy SK pengangkatan sebagai PNS ( SK PNS )
  5. Foto copy SK Pangkat terakhir
  6. Foto Copy SK kenaikan gaji berkala terakhir
  7. Foto coppy Karpeg,NIP baru serta Karis/Karsu
  8. Foto copy SKP tahun terakhir
  9. Surat pernyataan belum pernah dijatuhi hukuman disiplin pegawai
  10. Foto copy surat Nikah/Surat kematian (diligallisir KUA/Capil )
  11. Daftar susunan keluarga PNS
  12. Foto copy akte kelahiran anak yang masih menjadi tanggungan (diligalisir Capil)
  13. Formulir pendaftaran suami/istri/anak
  14. Foto copy Kartu Keluarga( ligalisir Kecamatan )
  15. Surat Keterangan penunjuk alamat terakhir setelah pensiun
  16. Foto copy KTP( ligalisir Kecamatan )
  17. Pas foto hitam putih ukuran 3 x 4 cm
Untuk kelengkapan lainnya serta format usulan silahkan KLIK DI SINI  berkas syarat-syarat usulan PNS  KLIK DI SINI

BACA JUGA:

Demikian materi mengenai syarat-syarat perabot usulan pensiun bagi PNS. Semoga dengan adanya postingan materi ini bisa bermanfaat bagi rekan-rekan guru semua.

wassalamu'alaikum wr.wb

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Download Syarat-Syarat Perabot Usulan Pensiun bagi PNS"

Post a Comment