SURAT PENONAKTIFAN NPSN SATUAN PAUD dan DIKMAS TAHUN 2017

Assalamu'alaikum Wr.Wb.
Salam Edukasi Indonesia,

Dalam rangka pelaksanaan Kemendikbud Nomor 79 tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan( Dapodik),dimana satuan pendidikan memiliki tugas antara lain:

  1. Melakukan pengisian dan pengiriman data melalui Dapodik
  2. Melakukan pemuthakiran data secara berkala sekurang-kurangnya satu kali dalam satu semester.
  3. Memeriksa dampak dari data yang telah di isi pada apliaksi Dapodik di sejumlah sistem transaksional Kementerian
  4. Menjamin kelengkapan,Kebenaran,dan kemuthakiran data yang dikirimkan
Berdasarkan data yang dihimpun melalui aplikasi Dapodik PAUD dan Dikmas pada tahun 2015 sampai dengan 2017 terdapat satuan Pendidikan PAUD dan Dikmas yang tidak melakukan pengisian Dapodik selama 2 semester pandataan (1 tahun ),dan 4 semester pendataan ( 2tahun ) secara berturut-turut.

Sehubungan dengan hal tersebut maka pihak dari PAUD dan Dikmas atau pihak Operator pengelola Dapodik PAUD segera melakukan tindakan sebagai berikut ini:
  1. Melakukan pengisian Data di Dapodik terbaru sesuai dengan keadaan sekarang serta melakukan pemuthakiran data Dapodik.Batas waktu penutupan pengiriman data atau pemuthakiran data untuk Satuan PAUD (TK,KB,TPA,SPS ): 1 Desember 2017.Satuan Dikmas (PKBM,SKB,dan LKP ) 25 Desember 2017.
  2. Jika sampai batas waktu yang telah ditentukan tidak segera melakukan pemuthakiran data ,maka aplikasi Dapodik PAUD dan Dikmas akan ditutup atau dinon aktifkan.
Untuk lebih jelasnya silahakn uduh surat Edaran dan Berkas Pemuthakiran Data Dapodik PAUD dan Dikmas.DWONLOAD DI SINI

Demikian informasi mengenai batas pemuthakiran data Dapodik PAUD dan Dikmas tahun 2017.Semoga bagi yang berkepentingan segera melakukan upgrade data dan emlakukan pemuthakiran data agar Aplikasi Dapodiknya tdk di tutup oleh sistem.

Wassalamu'alaikumWr.Wb.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "SURAT PENONAKTIFAN NPSN SATUAN PAUD dan DIKMAS TAHUN 2017"

Post a Comment