Permendikbud No 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah

Permendikbud No 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah 

Assalamu'alaikum wr.wb

Salam edukasi indonesia.....
Selamat malam Bapak/ibu guru beserta tenaga kependidikan yang ada di seluruh Nusantara. Berjumpa lagi bersama saya di blog salampendidikanindonesia.blogspot.co.id. Pada kesempatan malam hari ini saya akan berbagi materi mengenai pedoman upacara bendera di sekolah sesuai dengan permendikbud no 22 tahun 2018.


Pelaksanaan upacara bendera saat ini tidak diintensifkan dan dianggap  biasa-biasa saja. Padahal upacara bendera di sekolah mempunyai makna yang dalam sekali. Pengaruh teknologi juga diduga menjadi salah satu sebab penghayatan terhadap upacara bendera kian menipis. Perkembangan teknologi yang melesat cepat itu berpengaruh  terhadap pola pikir generasi muda masa kini. Hal-hal yang instan mengalahkan segala sesuatu yang sifatnya seremonial. Penyebab lainnya, di duga pola  pembelajaran yang diberikan guru tentang pentingnya upacara bendera di sekolah kurang menarik. Sehingga mereka tidak care terhadap hal-hal yang berbau bendera dan bela negara.

Jawaban dari semua ini adalah melakukan kembali upacara bendera setiap hari Senin dan Sabtu di sekolah-sekolah. Hal ini untuk mempertebal rasa persaudaraan, dan rasa nasionalisme. Karena nilai yang terkandung dalam upacara bendera mencakup beberapa hal, di antaranya :  a) membiasakan siswa bersikap tertib dan disiplin, b) membiasakan siswa berpenampilan rapi, c) meningkatkan kemampuan memimpin, d) membiasakan kesediaan memimpin, e) membuat siswa patuh pada aturan, f) dan menanamkan tanggungjawab. Mengetahui tata cara menghormati bendera di mana  saat pelaksanaan upacara siswa tidak boleh berbicara, konsentrasi dalam menghayati jalannya upacara sambil mengingat perjuangan para pejuang dalam mempertahankan kemerdekaan bangsa Indonesia, adalah salah satu sikap patuh terhadap aturan yang berlaku.

Melalui upacara bendera diharapkan kian mempertebal semangat kebangsaan, cinta tanah air, patriotisme,  semangat dan nilai-nilai kepahlawanan, idealisme serta membangkitkan peran siswa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan demikian, budaya upacara bendera saat ini sudah harus segera dilaksanakan. Melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional, diharapkan kegiatan ini akan terus berjalan, dan sekolah-sekolah mematuhinya sesuai jadwal yang telah ditentukan. Sebab, jika tidak dari sekarang, generasi yang akan datang akan kehilangan rasa hormat, rasa cinta tanah air serta apresiasi terhadap para pahlawan yang telah memperjuangkan kemerdekaan negara ini.




Pasal 1 Permendikbud No 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Upacara Bendera Di Sekolah
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Upacara Bendera yang selanjutnya disebut Upacara adalah penaikan Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bendera adalah Sang Merah Putih.
  3. Pembina Upacara adalah kepala sekolah, wakil kepala sekolah, guru, pejabat pemerintahan, atau tokoh masyarakat.
  4. Pemimpin Upacara adalah peserta didik yang dipilih untuk memimpin jalannya Upacara di sekolah.
  5. Pengatur Upacara adalah guru yang bertugas menyiapkan rencana acara Upacara serta segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan Upacara di sekolah.
  6. Pemandu Upacara adalah peserta didik di bawah bimbingan guru pembina yang membaca acara pelaksanaan Upacara di sekolah.
  7. Pembawa Naskah Pancasila adalah peserta didik yang ditunjuk untuk bertugas membawa naskah Pancasila untuk diserahkan kepada Pembina Upacara dan menerima kembali naskah tersebut pada saat yang telah ditentukan.
  8. Pembaca Teks Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah peserta didik yang ditunjuk untuk bertugas membacakan teks tersebut pada saat dan tempat yang telah ditentukan.
  9. Pembaca Teks Janji Siswa adalah peserta didik yang ditunjuk untuk bertugas membacakan teks janji siswa pada saat dan tempat yang telah ditentukan.
  10. Pembaca Doa adalah peserta didik yang ditunjuk untuk bertugas membaca doa pada saat dan tempat yang telah ditentukan.
  11. Pemimpin Lagu/Dirigen adalah peserta didik yang ditunjuk untuk bertugas memimpin kelompok dan/atau seluruh peserta Upacara menyanyikan lagu Indonesia Raya, lagu Mengheningkan Cipta, dan lagu wajib nasional pada saat dan tempat yang telah ditentukan.
  12. Kelompok Pengibar Bendera adalah peserta didik yang ditunjuk untuk bertugas menyiapkan dan menaikkan Bendera pada saat dan tempat yang telah ditentukan.
  13. Kelompok Paduan Suara adalah peserta didik yang ditunjuk untuk bertugas menyanyikan lagu Indonesia Raya, lagu Mengheningkan Cipta, dan lagu wajib nasional lainnya pada saat dan tempat yang telah ditentukan.

Pasal 2 Permendikbud No 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Upacara Bendera Di Sekolah
(1) Upacara di sekolah paling sedikit dilaksanakan pada pagi hari setiap:
a. peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus;
b. hari Senin; dan
c. hari besar nasional.
(2) Hari besar nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c antara lain meliputi:
a. Hari Pendidikan Nasional pada tanggal 2 Mei;
b. Hari Kebangkitan Nasional pada tanggal 20 Mei;
c. Hari Lahirnya Pancasila pada tanggal 1 Juni; dan
d. Hari Pahlawan pada tanggal 10 November.

Pasal 3 Permendikbud No 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Upacara Bendera Di Sekolah
Pelaksanaan Upacara di sekolah bertujuan untuk:
a. memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. membiasakan bersikap tertib dan disiplin;
c. meningkatkan kemampuan memimpin;
d. membiasakan kekompakan dan kerjasama;
e. menumbuhkan rasa tanggung jawab; dan
f. mempertebal semangat kebangsaan dan cinta tanah air.

Pasal 4 Permendikbud No 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Upacara Bendera Di Sekolah
Unsur pelaksana Upacara di sekolah terdiri atas:
a. pejabat Upacara;
b. petugas Upacara; dan
c. peserta Upacara.

Pasal 5 Permendikbud No 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Upacara Bendera Di Sekolah
Pejabat Upacara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas:
a. Pembina Upacara;
b. Pemimpin Upacara;
c. Pengatur Upacara; dan
d. Pemandu Upacara.

Selengkapnya Permendikbud No 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Upacara Bendera Di Sekolah download DISINI.

Silahkan baca juga :

Demikian materi mengenai permendikbud no 22 tahun 2018 tentang pedoman upacara bendera di sekolah. Semoga bermanfaat bagi rekan-rekan semua.

Wassalamu'alaikum wr.wb

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Permendikbud No 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah "

Post a Comment