Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA-KL dan Pengesahan DIPA

Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA-KL dan Pengesahan DIPA

Assalamu'alaikum wr.wb

Penyusunan anggaran dalam dokumen RKA-K/L merupakan bagian dari penyusunan APBN, selain Rencana Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara (RDP-BUN) . Karena ada perbedaan dalam tata cara penyusunan antara anggaran Kementerian/ Lembaga dan anggaran Bendahara Umum Negara, dalam Lampiran Peraturan Menteri ini hanya berisi mengenai pedoman umum penyusunan RKA-K/L, yang didefinisikan sebagai dokumen rencana keuangan tahunan Kementerian/ Lembaga yang disusun menurut Bagian Anggaran Kementerian/ Lembaga. Sementar itu, pedoman umum penyusunan RDP-BUN diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.





Secara garis besar, proses penyusunan RKA-K/L mengatur 2 (dua) materipokok, yaitu: penclekatan penyusunan anggaran clan proses penganggaran.Penclekatan yang digunakan lalam penyusunan anggaran terdiri atas pendekatan: i) Penganggaran Terpadu, ii) Penganggaran Berbasis Kinerja (PBK) ,dan iii) Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah (KPJM) . Selanjutnya, proses penganggaran merupakan uraian mengenai proses dan mekanisme penganggarannya, dimulai dari Pagu Indikatif sampai dengan penetapan Alokasi Anggaran K/L yang bersifat final. Sistem penganggaran tersebut harus dipahami secara baik dan benar oleh pemangku kepentingan (stakeholder) agar dapat dihasilkan APBN yang kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan.

Download Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA-KL dan Pengesahan DIPA (PMK 142 – 2018)

Untuk lebih jelasnya mengenai Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA-KL dan Pengesahan DIPA (PMK 142 – 2018) ini bisa anda unduh melalui tautan link berikut ini.

Unduh File :

Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA-KL dan Pengesahan DIPA

Demikian itu tadi petunjuk penyusunan dan penelaahan RKA-KL dan pengesahan DIPA. Semoga bermanfaat.

Wassalamu'alaikum wr.wb

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA-KL dan Pengesahan DIPA"

Post a Comment