Juknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Guru PNS pada Madrasah

Juknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Guru PNS pada Madrasah

Assalamu'alaikum wr.wb


Sekitar 120 ribu guru madrasah di seluruh Indonesia tidak perlu lagi galau, resah dan khawatir soal pembayaran Tunjangan Kinerja (Tukin). Hal ini ditegaskan Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama yang optimis tahun 2019 tunjangan yang dinanti-nanti guru madrasah itu dapat dibayarkan.


Pembayaran Tukin untuk lebih dari 120 ribu guru madrasah sudah bisa dilaksanakan. Kemenag akan terus perjuangkan Tukin guru madrasah apalagi sudah disepakati oleh Komisi VIII DPR RI. Saat ini sudah di Kemenkeu dan Bappenas,” kata Direktur Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Ditjen Pendidikan Islam, Suyitno saat konferensi pers di Kantor Kemenag Jalan Lapangan Banteng Barat, Jakarta, Jumat (14/9/2018) sitat mandarnesia.com dari laman kemenag.go.id.

Besarannya tukin setiap guru madrasah  berbeda-beda tergantung pangkat fungsional dan tingkatannya, seperti muda, madya dan utama. Namun sejak tahun 2015 dana tunjangan tersebut belum dapat dicairkan.





Tukin sendiri beralas payung hukum yaitu Perpres 154/2015 dan Peraturan Menteri Agama No29 tahun 2016. Menurut peraturan tersebut, tunjangan kinerja bagi dosen dan guru PNS yang belum bersertifikat pendidikan dibayarkan sebesar 100 persen dari kelas jabatannya.


Anggaran Tukin Rp2,9 triliun tersebut pada Mei 2018 lalu sudah dikirim oleh Menteri Agama kepada Kementerian Keuangan sebagai usulan APBN 2019. Usulan ini kemudian menjadi bagian dari usulan tambahan anggaran secara umum Rp5,4 triliun untuk Kemenag tahun 2019, ujarnya lagi.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin telah memberikan perhatian khusus terkait tukin guru madrasah dengan melakukan pemantauan langsung dari progres report penanganan tunjangan guru ini.

Sejak tahun 2016 anggaran tukin untuk guru PNS belum selesai meski telah melewati berbagai tahapan, salah satunya disebabkan oleh konsennya Kemenag pada pembayaran inpasing terhutang untuk guru non PNS yang anggarannya mencapai Rp4,6 triliun.

Usai pelaksanaan pembayaran inpasing tersebut, pada 2017 Kemenag kemudian melakukan pendataan untuk memastikan berapa guru yang bersertifikasi dan belum agar bisa mengajukan anggaran yang valid.

Setelah dapat data by name dan adress maka dilakukan verifikasi internal. Kemudian Menag bersurat ke Kemenkeu, Bappenas dilanjutkan dengan rapat Komisi VIII DPR dan disepkati penambahan anggaran untuk 2019 bagi guru PNS Kemenag sebesar Rp2,9 triliun.

Dan berikut ini kami sertakan juga Juknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Guru PNS pada Madrasah yang dapat anda unduh melalui tautan link berikut ini.

Unduh File :

 Juknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Guru PNS pada Madrasah

Demikian materi mengenai petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran tunjangan kinerja guru PNS pada madrasah. Semoga postingan kali ini bisa beramanfaat bagi rekan-rekan semua.

Wassalamu'alaikum wr.wb

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Juknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Guru PNS pada Madrasah"

Post a Comment