Persyaratan Pengajuan NUPTK bagi Guru Agustus 2018

Persyaratan Pengajuan NUPTK Baru Bagi Guru Agustus 2018

Assalamu'alaikum wr.wb
Salam pendidik indonesia,,,,,
Selamat pagi Bapak/Ibu guru beserta tenaga kependidikan yang ada di seluruh Nusantara. Berjumpa lagi bersama saya di blog salampendidikanindonesia.blogspot.co.id. Pada kesmepatan pagi hari ini saya akan berbagi materi mengenai persyaratan pengajuan NUPTK bagi guru agustus 2018.

Kami sampaikan dengan hormat bahwa, menindaklanjuti Surat dari LPMP Jawa Tengah Nomor : 453/D7.14.2/PP/2018 tanggal 10 April 2018 perihal: Syarat Pengajuan NUPTK baru untuk Jenjang SD dan SMP di Provinsi Jawa Tengah.



Sehubungan hal tersebut, Kami sampaikan bahwa bagi semua Guru dan Tenaga Kependidikan yang sudah mengajukan Pendaftaran NUPTK Baru melalui website: http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/  untuk segera mengumpulkan berkas fisik ke Bidang GTK paling lambat Besok hari : SENIN, 27 AGUSTUS 2018 pada Jam Kerja .

Persyaratan Pengajuan NUPTK Baru Bagi Guru Agustus 2018Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan Nomor Induk bagi seorang Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK). NUPTK diberikan kepada seluruh GTK baik PNS maupun Non-PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dengan surat Direktur Jenderal GTK sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan.

NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat unik dan tetap. NUPTK yang dimiliki seorang GTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar, perubahan riwayat status kepegawaian dan atau terjadi perubahan data lainnya.

Persyaratan Pengajuan NUPTK Baru Bagi Guru Agustus 2018GTK dapat memiliki NUPTK dengan cara memastikan data yang bersangkutan telah di-input dengan lengkap, benar dan valid dalam aplikasi Dapodikdasmen atau dapodikpauddikmas sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Setelah melalui proses verifikasi dan validasi (verval) GTK oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan – Kemendikbud, bagi GTK yang memang belum memiliki NUPTK akan diusulkan ke sekolah induk GTK secara sistem untuk dilengkapi dokumen-dokumen yang sesuai persyaratan untuk dikirim ke Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat melalui sistem Aplikasi Verval GTK untuk di verifikasi, setelah lolos verifikasi oleh Disdik selanjutnya secara sistem akan diverifikasi oleh LPMP dan bila selanjutnya dinyatakan lulus verifikasi maka PDSPK akan menerbitkan NUPTK bagi GTK tersebut.

Permohonan Penerbitan NUPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id dengan melampirkan syarat sebagai berikut: 
  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP);  
  2. ijazah dari pendidikan dasar sampai dengan pendidikan terakhir; 
  3. bukti memiliki kualifikasi akademik paling rendah diploma  IV (D-IV) atau strata 1 (S-1) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Formal; 
  4. bagi yang berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) melampirkan: 1. Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS atau PNS; dan 2. SK penugasan dari Dinas Pendidikan;
  5.  surat keputusan pengangkatan dari kepala Dinas Pendidikan bagi yang berstatus bukan PNS yang bertugas pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah; dan 
  6. telah bertugas paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus bagi yang berstatus bukan PNS pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang dibuktikan melalui surat keputusan pengangkatan dari ketua yayasan atau badan hukum lainnya. 
Semua Berkas dilegalisir oleh Kepala Sekolah,Berkas dibuat Rangkap 2, dimasukkan kedalam snelhekter Plastik Transparan  warna Kuning dan diberi identitas Nama dan Unit Kerja.

Pastikan Sebelum Pengajuan berkas, data sudah diajukan di : 

lalu Bagi GTT di Sekolah Negeri yang dinyatakan Lulus PreeTest dan Belum Mempunyai NUPTK.Silahkan diajukan juga NUPTK nya , untuk SK Pengangkatan yg diupload dan dikirim : SK Pengangkatan dari Kepala Sekolah.

Semoga segera ada perhatian bagi GTT.

Demikian informasi seputar Persyaratan Pengajuan NUPTK Baru bagi Guru GTT dan CPNS yang belum memiliki NUPTK sebagai persyaratan untuk mendapatkan tunjangan. Semoga informasi tersebut bermanfaat bagi rekan guru semua.

Wassalamu'alaikum wr.wb

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Persyaratan Pengajuan NUPTK bagi Guru Agustus 2018"

Post a Comment