Tata Cara Pemberian Cuti Bagi PNS sesuai Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017

Tata Cara Pemberian Cuti Bagi PNS Sesuai Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017

Assalamu'alaikum wr.wb

Salam edukasi indonesia,,,,
Selamat pagi Bapak atau Ibu guru beserta rekan-rekan guru dan administator sekolah. Berjumpa lagi bersama kami  blog salampendidikanindonesia.blogspot.co.id. Pada kesempatan pagi hari ini kami akan berbagi materi seputar tata cara pemberian cuti bagi PNS Sesuai peraturan BKN Nomor 24 tahun 2017.


Tata Cara Pemberian Cuti Bagi PNS Sesuai Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017.- Bahwa sesuai ketentuan Pasal 3 10 Peraturan Pemerintah Nomor 1 I Tahun 2OL7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil,dinyatakan bahwa cuti Pegawai Negeri Sipil terdiri atas cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, cuti bersama, dan cuti di luar tanggungan negara.


BKN 2017
cuti bagi PNS

Bahwa untuk menjamin keseragaman dan tertib administrasi dalam pemberian cuti Pegawai Negeri Sipil dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34I Peraturan Pemerintah Nomor 1 1 Tahun 20 17 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, tata cara pemberian cuti bagi Pegawai Negeri Sipil perlu
ditetapkan dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara.

Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu,
diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Tata Cara Pemberian Cuti Bagi PNS Sesuai Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017.- Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN
dan pembinaan manajemen ASN di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti adalah PPK atau pejabat yang mendapat delegasi sebagian wewenang dari PPK untuk memberikan cuti. Tim Penguji Kesehatan adalah suatu tim yang dibentuk oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan yang beranggotakan dokter pemerintah untuk menguji kesehatan PNS.
Bagi rekan Guru dan PNS lainnya yang ingin mnegunduh Tata Cara Pemberian Cuti Bagi PNS Sesuai Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017,kami Pesilahkan download di bawah ini:


Silahkan baca juga :
KISI-KISI UAMBN MADRASAH ALIYAH (MA) TAHUN 2017/2018
  1. KISI-KISI UAMBN ALQURAN HADIS-MA SEMUA PEMINATAN.docx.pdf 
  2. KISI-KISI UAMBN BHS ARAB -MA KEAGAMAAN.pdf
  3. KISI-KISI UAMBN ILMU KALAM-MA KEAGAMAAN.pdf 
  4. KISI-KISI UAMBN AKIDAH AKHLAK-MA NON KEAGAMAAN.pdf 
  5. KISI-KISI UAMBN AKHLAK-MA KEAGAMAAN.pdf 
  6. KISI-KISI UAMBN FIKIH-MA NON KEAGAMAAN.pdf
  7. KISI-KISI UAMBN BHS. ARAB-MA NON-KEAGAMAAN.docx.pdf
  8. KISI-KISI UAMBN SKI-MA NON KEAGAMAAN.pdf 
  9. KISI-KISI UAMBN SKI _MA KEAGAMAAN.pdf
            KISI-KISI UAMBN MADRASAH TSANAWIYAH(MTs) TAHUN 2017/2018
  1. KISI-KISI UAMBN MTS-ALQURAN HADIS.pdf
  2. KISI-KISI UAMBN MTS-SKI.pdf
  3. KISI KISI UAMBN MTS- AKIDAH AKHLAK.pdf 
  4. KISI-KISI UAMBN MTs-BAHASA ARAB.pdf
  5. KISI-KISI UAMBN MTS- FIKIH.pdf
Silahkan Baca juga:
  1. RPP Kurikulum 2013 Revisi 2017 Kelas 4 SD/MI Semester 2
  2. Lowongan Kerja Kepala Sekolah dan Guru di Luar Negeri Tahun 2018
  3. Instrumen Akreditasi PAUD Terbaru Tahun Pelajaran  2018 
  4. Jadwal Pendaftaran PBSB Madrasah Tahun 2018
Bagi rekan Guru yang ingin mengunduh Juknis Penyusunan Berkas Verifikasi Pencairan Tunjangan Profesi Guru 2018,kami persilahkan Download di bawah ini

DOWNLOAD DI SINI


Demikian materi serta informasi seputar Tata Cara Pemberian Cuti Bagi PNS Sesuai Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 yang dapat kami bagikan pada kesempatan pagi ini. Semoga bermanfaat dan sesuai dengan harapan bapak/ibu guru sekalian.

Wassalamu'alaikum wr.wb

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Tata Cara Pemberian Cuti Bagi PNS sesuai Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017"

Post a Comment