Informasi Pendaftaran Guru Kontrak Non PNS Kota Semarang Tahun 2020

Informasi Pendaftaran Guru  Kontrak Non PNS Kota Semarang Tahun 2020 

Berdasarkan Keputusan Walikota Semarang Nomor: B/1126/800/111/2020 tanggal 2 Maret 2020 tentang Persetujuan Prinsip Pengelolaan Pegawai Kontrak Tahun 2020 sebagai Penunjang Kegiatan pada Dinas Pendidikan Kota Semarang,dibuka kesempatan bagi Putra/Putri terbaik Warga Negara Indonesia (WNI) yang berminat menjadi Calon Pegawai Kontrak/Guru dan Tenaga Kependidikan Non Pegawai Negeri Sipil (selanjutnya disebut GTKNP) di Lingkungan Dinas Pendidikan Kota Semarang, dengan ketentuan sebagai berikut:

I. FORMASI GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN NON PNS
Jumlah formasi sebanyak 377 dengan rincian sebagai berikut:
1. Guru : 345
2. Tenaga Kependidikan : 32
(Keterangan: informasi lebih lanjut terkait formasi sebagaimana terlampir).



II. PERSYARATAN UMUM
  1. WNI yang memiliki kualifikasi pendidikan jenjang dan jurusan sesuai dengan persyaratan yang dibutuhkan.
  2. Usia paling rendah: 19 (sembilan belas) tahun per-tanggal 1 Juli 2020 berlaku untuk semua formasi.
  3. Usia paling tinggi: 40 (empat puluh) tahun per-tanggal 1 Juli 2020 untuk formasi Guru dan Pramu Bhakti, serta 45 (empat puluh lima) tahun pertanggal 1 Juli 2020 untuk formasi Penjaga Sekolah/Petugas Kebersihan.
  4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
  5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  6. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
  7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan formasi yang dilamar.
  9. Tidak pernah mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya yang dibuktikan berdasarkan surat keterangan dokter pemerintah.
  10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Dinas Pendidikan Kota Semarang.
  11. Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) formasi.
Ill. PERSYARATAN KHUSUS
1. GURU NON-PNS (GNP)
  • Calon pelamar adalah lulusan jenjang pendidikan S1/D4 dibuktikan dengan ljazah dan IPK paling rendah :::2.75 dalam strata 4.00. Surat Keterangan Lulus S1/D4 tidak berlaku.
  • Calon pelamar lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri (PTDN) dengan predikat baik dan berasal dari PT terakreditasi paling rendah B dan/atau Program Studi terakreditasi paling rendah B pada saat kelulusan (fakultatif) dari BAN PT.
  • Calon pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri (PTLN) dapat mendaftar setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan IPK :::2.75 dalam strata 4.00 dari Kemenristekdikti.
  • Diutamakan memiliki Sertifikat Pendidik, linier dengan formasi yang dipilih, dibuktikan dengan Sertifikat Pendidik. Surat Keterangan Lulus Sertifikasi/Pendidikan Profesi Guru tidak berlaku.
2. TENAGA KEPENDIDIKAN NON-PNS (TKNP)
  1. Lulusan SMP/Sederajat dibuktikan dengan ijazah untuk Formasi Penjaga Sekolah/Petugas Kebersihan.
  2. Lulusan SMA/SMK/sederajat dibuktikan dengan ijazah dan memiliki kemampuan mengoperasionalkan komputer (minimal menguasai MS. Office) untuk Formasi Pramu Bakti.
  3. Surat Keterangan Lulus: SMP/Sederajat dan SMA/SMK/sederajat tidak berlaku.
  4. Calon pelamar SMP/SMA/SMK merupakan lulusan satuan pendidikan terakreditasi paling rendah B pada saat kelulusan (fakultatif) dari badan/lembaga yang berwenang.

IV. TATA CARA PENDAFTARAN
  1. Pengumuman lowongan formasi, syarat dan ketentuan yang dibutuhkan pada penerimaan GTKNP Dinas Pendidikan Kota Sem.arang dapat dilihat dan diunduh melalui website disdik.semarangkota.go.id.Calon pelamar wajib memiliki akun surat elektronik
  2. Calon pelamar wajib memiliki akun surat elektronik (e-mail):@gmail.com. yang masih aktif/berlaku. Pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan administrasi dilakukan melalui layanan
  3. Pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan administrasi dilakukan melalui layanan google-drive pada alamat sbb: http://gg.gg/seleksigtknp2020.
  4. Dokumen persyaratan administrasi yang diunggah melalui google-drive terdiri dari:
  • Scan Surat Lamaran ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang (sesuai format terlampir bersama pengumuman);
  • Scan Daftar Riwayat Hidup (sesuai format terlampir bersama pengumuman);
  • Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli (berwarna) atau surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
  • Scan ijazah asli (berwarna) format *.pdf;
  • Scan transkrip nilai asli (berwarna) format *.pdf;
  • Scan sertifikat pendidik (berwarna) format *.pdf, bagi yang memiliki; dan Pas foto (berwarna) tampak depan terbaru berlatar belakang merah, dengan posisPas foto (berwarna) tampak depan terbaru berlatar belakang merah, dengan posisi portrait, rasio 4:6, format *.jpg ,±200 Kb.Catatan : Sesuai Sistem google-drive, file dokumen yang telah diunggah tidak bisa disunting/diedit, pastikan kebenaran data sebelum diunggah. Hasil scan dokumen yang diunggah, harus jelas/terbaca dan tidak terbalik/miring.
    5. Dokumen persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud angka 4 (empat) di atas bersifat  kumulatif dan mutlak.
   6. Calon pelamar yang tidak memenuhi dokumen persyaratan administrasi dinyatakan gugur.
   7. Semua informasi atau data yang diisikan dan diunggah melalui googledrive berdasarkan dokumen asli secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, apabila data yang diisikan tidak benar, maka calon pelamar dinyatakan gugur, dan tidak dapat mengikuti tahapan selanjutnya. 

V. PELAKSANAN SELEKSI ADMINISTRASI
  1. Seleksi Administrasi berdasarkan hasil verifikasi dokumen persyaratan administrasi.
  2. Prinsip penentuan kelulusan hasil verifikasi dokumen persyaratan administrasi didasarkan pada hasil pemeringkatan kepemilikan Sertifikat Pendidik linier dengan formasi, IPK bagi lulusan D4/S1 untuk formasi Guru  dan pemeringkatan nilai rata-rata ijazah bagi Tenaga Kependidikan yaitu lulusan SMP/sederajat untuk Formasi Penjaga Sekolah/Petugas Kebersihan dan SMA/SMK/sederajat untuk Formasi Pramu Bakti.
  3. Calon pelamar GTKNP sebagaimana dimaksud angka 2, diambil berdasarkan kuota paling sedikit 95% (sembilan puluh lima persen) warga yang memiliki KTP Kota Semarang dan paling banyak 5% (lima persen) warga luar Kota Semarang dari jumlah formasi yang dibutuhkan.
  4. Pengumuman hasil Seleksi Administrasi melalui website disdik.semarangkota.go.id dan berhak mengikuti Seleksi Tes Tertulis.
  5. Calon pelamar GTKNP yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi dapat mengunduh dan mencetak Kartu Peserta Tes Tertulis melalui website disdik.semarangkota.go.id dan ditempel pas foto diri (berwarna) tampak depan terbaru berlatar belakang merah, posisi potret; ukuran 4X6.
Selengkapnya bisa download melalui link di bawah ini:
  1. Pengumuman Persyaratan dan Formasi bisa diunduh DI SINI
  2. Pendaftaran bisa Klik DI SINI
  3. Contoh Format Lamaran bisa diunduh DI SINI
  4. Contoh Format Daftar Hidup bisa diunduh DI SINI
Demikian informasi terkait dengan Penerimaan Calon Pegawai Kontrak Guru dan Tenaga Kependidikan Non PNS di Lingkungan Dinas Pendidikan Kota Semarang Tahun Anggran 2020.Semoga bermanfaat.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Informasi Pendaftaran Guru Kontrak Non PNS Kota Semarang Tahun 2020"

Post a Comment