Juknis Pelaksanaan Matsama Tahun 2020

Kegiatan Matsama bisa diartikan seperti kegiatan MOS(Masa Orientasi Siswa),atau sering di sebut MOPD(Masa Orientasi Pesera Didik) atau juga di kenal dengan istilah MPLS(Masa pengenalan Linkungan Sekolah) untuk sekolah yang ada di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan seperti SMP ,SMA dan SMK.Tetapi untuk kegiatan pengenalan lingkungan sekolah,pengenalan guru dan pengenalan kegiatan ekstrakurikuler di sekolah di lingkungan Madrasah di kenal dengan sebutan Matsama(Masa Ta'aruf Siswa Madrasah).

Awal Proses Pembelajaran tahun ajaran baru di Madrasah akan seger dimulai dengan diawali masa orientasi dan pengenalan lingkungan Madrasah. Awal masuk sekolah menjadi pintu gerbang pertama dalam mengenalkan lingkungan madrasah, menggali potensi-potensi anak, menggali masa depan anak.

Motto Direktorat KSKK Madrasah mencetak generasi “Hebat dan Bermartabat” generasi yang cerdas secara akal, tetapi matang secara spiritual dan berkarakter ke-Indonesia-an. “Masa Ta’aruf Siswa Madrasah (MATSAMA) diperlukan dalam rangka menetukan keberhasilan seluruh proses pembelajaran di madrasah.

Seluruh rangkaian kegiatan MATSAMA bersifat edukatif, menumbuhkan kreatifitas dan inovasi kepada para peserta didik sehingga memberikan pengalaman yang menyenangkan dan mencintai madrasah Mengacu kepada Permendikbud nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru. 

Tujuan Matsama Tahun 2020  
  • Mengenalkan lingkungan, nilai dan karakter khusus madrasah kepada para peserta didik baru,agar selama proses pembelajaran dapat terciptarasa aman dan nyaman untuk mengembangkan seluruh potensi diri dan kemampuannya.
  • Menumbuhkan kultur dan jiwa bangga kepada para peserta didik baru untuk belajar dan mencintai serta menjaga nama baik almamaternya..
  • Menanamkan dan memperkuat nilai-nilai moderasi beragama dan karakter ke-Indonesia-an kepada para peserta didik.
Waktu Pelaksanaan Matsama Tahun 2020
Waktu pelaksanaan MATSAMA adalah pada minggu pertama awal tahun pelajaran pada saat masuk sekolah dan jam pelajaran atau mengikuti/menyesuaian kondisi madrasah.Sementara pengecualian terhadap jangka waktu pelaksanaan MATSAMA kepada madrasah berasrama, dapat terlebih dahulu melaporkan kepada kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau Kanwil Kementerian Agama Provinsi sesuai dengan kewenangannya.

Tanggung jawab Pelaksanaan  
  1. Kepala Madrasah bertanggungjawab penuh atas perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi dalam MATSAMA
  2. Perencanaan kegiatan MATSAMA disampaikan oleh madrasah kepada orang tua/wali pada saat lapor diri sebagai peserta didik baru atau disesuaikan dengan kondisi wilayah masingmasing
  3. MATSAMA wajib berisi kegiatan yang bermanfaat, bersifat edukatif, kreatif dan menyenangkan  

Ketentuan Desain Pelaksanaan
  1. Melalui tatap muka: bagi Madrasah dan peserta didik yang berada di “zona hijau” atau bebas
    Covid-19 berdasarkan informasi/ketentuan pemerintah 
    didik yang berada di “zona hijau” atau bebas Covid-19 berdasarkan informasi/ketentuan pemerintah
  2. Melalui Virtual atau Penugasan: bagi Madrasah atau peserta didik yang berada di wilayah “zona merah dan kuning” Covid-19 dan memiliki akses jaringan internet atau peserta didik yang berada di wilayah “zona merah dan kuning” Covid-19 dan memiliki akses jaringan internet
  3. Pendampingan: bagi Madrasah atau peserta didik yang berada di “zona merah dan kuning”
    tetapi tidak ada atau minim akses jaringan internet. 
    didik yang berada di “zona merah dan kuning” tetapi tidak ada atau minim akses jaringan internet.
Previeu Juknis Pelaksanaan Matsama Tahun 2020 


Silahkan UNDUH DI SINI

Demikian informasi terkait dengan Juknis pelaksanaan Matsama Madrasah Tahun 2020 dari Direktorat  KSKK Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Tahun 2020.Semoga bisa dijadikan sebagai panduan bagi Madrasah yang akan melaksanakan Matsama secara Daring maupun Tatap muka.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Juknis Pelaksanaan Matsama Tahun 2020 "

Post a Comment