Persyaratan Berkas Usulan Kesetaraan (Inpassing) Pangkat dan Jabatan GBPNS

Persyaratan Berkas Usulan Kesetaraan (Inpassing) Pangkat dan Jabatan GBPNS

Pada kesempatan Kali ini Admin Blog Guru Madrasah akan berbagi informasi mengenai Persyaratan dan Alamat Pengiriman Berkas Usulan Kesetaraan (Inpassing) Pangkat dan Jabatan GBPNS khusus Pendidikan Dasar.

Berdasarkan Surat Nomor Dirjen GTK : 36252/B3.4/GT/2018 tentang Informasi Pengiriman Berkas Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Bukan PNS jenjang Pendidikan Dasar disampaikan bahwa Guru Non PNS yang sudah memiliki sertifikat Pendidik dianjurkan untuk mengecek status pemanggilan berkas melalui laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id dengan menggunakan akun masing-masing Guru. 




Bagi Guru yang telah memperoleh nomor urut berkas, dapat segera mengirimkan berkas Usulan Kesetaraan Pangkat dan Jabatan GBPNS dengan memperhatikan petunjuk teknis sebagaimana terlampir, ke alamat: Direktorat Pembinaan Guru Dikdas, Ditjen GTK, Kemdikbud, PO BOX 1316 JKS 12013.

Bagi Guru yang telah memperoleh nomor berkas harus segera mengirimkan berkas usulan dengan menyertakan Lembar Identitas Pengusul (LIP) Kesetaraan Jabatan dan Pangkat GBPNS yang dicetak melalui laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id dengan kertas warna kuning. 

Berkas usulan pemberian kesetaraan disusun berdasarkan urutan persyaratan berkas sebagaimana berikut: 

a. Surat pengantar dari kepala sekolah/dinas pendidikan kabupaten/kota; 
b. Salinan/fotokopi keputusan pengangkatan sebagai Guru tetap yang dilegalisir oleh kepala sekolah/pimpinan yayasan dan dinas pendidikan kabupaten/kota; 
c. Asli surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah (bagi yang menjabat sebagai kepala sekolah, surat keterangan aktif dari pimpinan yayasan);
d. Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); 
e. Nomor Registrasi Guru (NRG); 
f. Salinan/fotokopi ijazah yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; 
g. Asli surat pernyataan dari kepala sekolah yang menyatakan bahwa Guru yang bersangkutan masih melaksanakan kegiatan proses pembelajaran/pembimbingan paling sedikit 24 jam tatap muka per minggu; 
h. Salinan atau fotokopi sertifikat pendidik yang dilegalisir oleh pejabat yang relevan pada perguruan tinggi yang menerbitkan sertifikat pendidik atau pejabat yang menangani pendidik pada dinas Pendidikan kabupaten/kota; 
i. Salinan atau fotokopi keputusan dari kepala sekolah/madrasah tentang pembagian tugas mengajar/pembimbingan (4 semester terakhir/2 tahun terakhir), yang dilegalisir oleh dinas pendidikan kabupaten/kota; 
j. Salinan/fotokopi keputusan pengangkatan sebagai kepala sekolah/Guru yang diberi tugas tambahan yang dilegalisasi kepala sekolah/pimpinan Yayasan. 
Berkas yang telah disusun dimasukkan ke dalam map dan ditempelkan LIP yang dicetak pada kertas warna kuning. 

Kepala sekolah wajib melakukan verifikasi kelengkapan dan kesesuaian berkas yang dipersyaratkan serta membuatkan surat pengantar Usulan Pemberian Kesetaraan Pangkat Dan Jabatan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) yang ditujukan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, u.p. Direktur Pembinaan Guru Pendidikan Dasar, Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan. Berkas dikirimkan melalui jasa pengiriman berkas ke alamat: Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar, Ditjen GTK, Kemdikbud PO BOX 1316 JKS 12013

Selengkapnya silahkan download Surat Dirjen GTK Nomor : 36252/B3.4/GT/2018 tentang Informasi Persyaratan dan Alamat Pengiriman Berkas Usulan Kesetaraan (Inpassing) Pangkat dan Jabatan GBPNS khusus Pendidikan Dasar pada link yang kami sediakan berikut ini.

Unduh File:

Demikian materi mengenai Persyaratan Berkas Usulan Kesetaraan (Inpassing) Pangkat dan Jabatan GBPNS. Semoga dengan adanya materi ini bisa bermanfaat bagi rekan-rekan semua.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Persyaratan Berkas Usulan Kesetaraan (Inpassing) Pangkat dan Jabatan GBPNS"

Post a Comment